Satu Korban Kerusuhan Mako Brimob Dimakamkan di Magelang

Photo Author
- Kamis, 10 Mei 2018 | 19:30 WIB

MAGELANG, KRJOGJA.com - Salah satu korban kerusuhan di Markas Komando Brimob Mangga Dua, Depok, Jawa barat, Brigadir Polisi Luar Biasa Anumerta Fandi Setya Nugroho dimakamkan di tanah kelahirannya di Magelang, Kamis (10/05/2018). Pemakaman tadi dipimpin, Irwesda Polda Jateng Kombes Pol Budiyono.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan selaku inspektur upacara atas nama negara, bangsa, dan Kepolisian RI dengan ini mempersembahkan kepada persada ibu pertiwi jasa dan raga almarhum Brigadir Polisi Luar Biasa Anumerta Fandi Setya Nugroho.

Disampaikan jika almarhum putra dari pasangan Rumoko dan Jumiyati, wafat pada 9 Mei 2018 di Jakarta karena melaksanakan tugas. "Roh dan jiwanya kembali kehadirat Allh SWT, semoga dalam darma bakti yang ditempuhnya dapat menjadi teladan bagi kita semua dan rohnya mendapatkan tempat yang semestinya di alam baka," katanya.

Sebelumnya, jenazah almarhum tiba di kampung halamannya Jalan Duku II Perum Korpri, Kampung Ngembik, Kelurahan Kramat Selatan, Kota Magelang, sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelum disemayamkan di rumah duka di Jalan Duku II Perum Korpri, Kampung Ngembik, Kelurahan Kramat Selatan, Kota Magelang, jenazah dishalatkan di Masjid Al Wathoniyah.

Setelah dilakukan shalat jenazah, kemudian jenazah disemayamkan di rumah duka sekitar 15 menit kemudian dilakukan upacara pemberangkatan jenazah di depan rumah duka. Selanjutnya jenazah dibawa dengan mobil jenazah ke Tempat Pemakaman Umum Kuncen yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah duka.

Upacara pemakaman yang berlangsung secara kemiliteran tersebut disaksikan ratusan pelayat yang ikut mengantar almarhum ke tempat peristirahatannya yang terakhir. Dalam pembacaan riwayat singkat almarhum, Fandi Setya Nugroho lahir di Magelang pada 9 Desember 1988, jabatan terakhir sebagai Banit Dit Penyidikan Densus 88 Antiteror Polri. Almarhum meninggal pada Rabu (09/05/2018), karena melaksanakan tugas. Almarhum meninggalkan seorang istri dan satu anak. (Bag)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X