PURWOREJO, KRJOGJA.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo meminta pemerintah kabupaten untuk segera melengkapi persyaratan perubahan Peraturan Daerah (Perda) 27 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Purworejo Tahun 2011 - 2031.Â
Tiga persyaratan perubahan perda hingga saat ini belum berhasil dipenuhi pemkab. Tiga syarat tersebut terdiri atas persetujuan peta oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Gubernur dan rekomendasi dari Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). "Sudah tujuh bulan sejak paripurna, tiga syarat itu belum terpenuhi," ujar Ketua DPRD Purworejo Luhur Pambudi Mulyono ST MM, kepada KRJOGJA.com, Minggu (6/5).
Luhur menjelaskan, perubahan aturan tata ruang mendesak dilakukan untuk menyikapi perkembangan kondisi di Purworejo dan sekitarnya. Pemerintah pusat akan membangun beberapa infrastruktur di Purworejo dan sekitarnya. Diantaranya New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Congot Kulonprogo, Bendungan Bener di Kecamatan Bener Purworejo, kawasan Badan Otorita Borobudur mencakup Kecamatan Loano dan Bener, serta rencana jalan tol Solo - Yogyakarta -Purwokerto.Â
"Kalau inginmenangkap peluang dan masyarakat dapat ikut menikmati hasil pembangunan itu, aturan tata ruang harus diubah. Dulu ketika dibuat, belum mewakili perkembangan zaman sekarang," terangnya. (Jas)