Dua Alat Berat Milik Petambang Ilegal Disita

Photo Author
- Selasa, 10 April 2018 | 02:10 WIB

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Polda Jateng dan Balai ESDM Wilayah Serayu Selatan menertibkan pelaku tambang tanpa izin awal Maret 2018. Dua alat berat disita dari pengusaha yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Balai ESDM Serayu Selatan Irwan Edi Kuncoro mengatakan, alat berat saat ini dititipkan di kantor balai di Purworejo. "Untuk pemberkasan, semua menjadi kewenangan polisi," ucapnya kepada KRJOGJA.com, Senin (9/4/2018) petang.

Penertiban tersebut didahului dengan adanya laporan aktivitas pertambangan bukit tanpa izin dari masyarakat. Awalnya pihak balai melakukan investigasi dengan mendatangi lokasi yang disebut.

Petugas menemukan adanya aktivitas dan meminta pengusaha menghentikan kegiatannya. Pengusaha juga diminta mengurus izin pertambangan galian C kepada Pemprov Jateng.

Pengusaha, katanya, menuruti permintaan dengan menghentikan usahanya. "Namun pengusaha ternyata curi kesempatan setelah kami pergi, polisi langsung bertindak merazia," tuturnya.

Menurutnya, penegak hukum akan menjerat pengusaha nakal dengan Pasal 158 UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Ancamannya tidak main-main, penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," tegasnya.(Jas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X