Pemilu 2019, Magelang Tetap 6 Dapil

Photo Author
- Sabtu, 10 Februari 2018 | 17:52 WIB

MAGELANG, KRJOGJA.com - Dalam Pemilu 2019 mendatang di wilayah Kabupaten Magelang masih menggunakan jumlah daerah pemilihan (Dapil) yang sama dengan Pemilu 2014 lalu, yaitu 6 Dapil. Kecamatan-kecamatan di setiap dapilnya juga masih sama, demikian juga nomor urutnya.

Demikian antara lain dikemukakan Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffuddin SAg kepada KRJOGJA.com usai memimpin kegiatan uji publik yang dilaksanakan di Grand Artos Hotel and Convention Magelang, Sabtu (10/02/2018), berkaitan dengan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Magelang pada Pemilu 2019.

Dikatakan, dalam pertemuan yang dilaksanakan di Hotel Atria Magelang, Selasa (23/01/2018) lalu dan dihadiri para pimpinan atau pengurus partai politik di Kabupaten Magelang, juga sudah disampaikan beberapa skenario mengenai penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Magelang pada Pemilu 2019 mendatang. Seluruh pengurus parpol yang ada di Kabupaten Magelang menyampaikan tanggapannya, ada yang menginginkan jumlah 5 Dapil, 6 Dapil dan 7 Dapil.

Namun dalam uji publik sudah mengerucut dan ada beberapa pertimbangan yang disampaikan. Apalagi setelah mendengar penjelasan yang disampaikan Anggota KPU Kabupaten Magelang dari Divisi Teknis Suviratno STP.

Argumentasi dalam penyusunan 6 dapil diantaranya karena di Kabupaten Magelang tidak ada perubahan signifikan, baik dalam jumlah penduduk, keadaan geografi karena bencana maupun program pembangunan. Berdasarkan DAK2 semester 1 dan semester 2, bahwa jumlah penduduk Kabupaten Magelang ada 1.280.679, artinya tidak ada perubahan jumlah penduduk yang signifikan, yang mengakibatkan berubahnya alokasi kursi Dapil menjadi lebih dari 12 atau kurang dari 3.

Sementara itu berkaitan dengan alokasi kursi DPRD Kabupaten Magelang pada Pemilu 2019 mendatang, dikatakan jumlah penduduk Kabupaten Magekang 1.280.679 jiwa. Ini sesuai dengan DAK2 tanggal 27 November 2017. Jumlah kecamatan ada 21 kecamatan, dan jumlah kursi DPRD 50 kursi.

Angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) adalah jumlah penduduk dibagi jumlah kursi. Kalau jumlah penduduknya 1.280.679 jiwa dibagi 50 kursi, akan ketemu angka 25.613. Dikatakan Afiffuddin, hasil uji publik ini nantinya akan dikirim ke KPU Pusat. (Tha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X