KEBUMEN, KRJOGJA.com Pom bensin mini atau SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) mini yang jumlahnya kini kian banyak di Kebumen, sampai saat ini belum mendapatkan pengawasan maupun standarisasi alat ukur dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen.
"Seperti halnya pom bensin atau SPBU biasa, pom bensin mini yang kini menjamur di Kebumen juga menggunakan alat ukur otomatis. Namun sampai Februari 2018 kami belum melakukan kegiatan peneraan atau standarisasi terhadap alat ukur mereka," ungkap Kasi Pengawasan Perdagangan dan
Distribusi Barang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kebumen, Agung Patuh, di ruang kerjanya, Rabu (07/02/2018).
Untuk melakukan peneraan alat ukur SPBU mini menurut Agung dibutuhkan kesiapan aturan atau regulasinya. Namun hingga saat ini, regulasi terkait hal itu belum ada. "Lain halnya dengan SPBU biasa yang memang sudah ada kesiapan regulasinya, peneraan alat ukurnya selalu tepat waktu dan berjalan lancar sesuai mekanisme yang diatur oleh regulasi tersebut," jelas Agung.
Berdasarkan pengamatan 'krjogja.com', SPBU mini saat ini terlihat sudah banyak bermunculan di desa-desa 26 kecamatan di Kebumen, terutama di tepi ruas jalan antar kecamatan. Diantaranya, di tepi ruas Jalan Daendels. Ruas Jalan Daendels merupakan penghubung Kecamatan Mirit dengan Ambal, Buluspesantren, Klirong, Petanahan dan Puring. (Dwi