PURWOREJO, KRJOGJA.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo dan operator taksi menyepakati kuota kompromi untuk tahun 2018 sebanyak 30 kendaraan. Kuota itu dibagi rata untuk lima badan hukum penyelenggara taksi pelat kuning dan satu komunitas Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online.
"Masing-masing lembaga akan mendapat kuota lima kendaraan. Termasuk ASK kami akomodir, sebab prinsipnya adalah penyelenggaraan layanan angkutan umum dilakukan taksi biasa dan ASK," tutur Kepala Bidang Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purworejo Dwijo Mudiarto, mewakili Kepala Dinhub Agus Budi Supriyanto, kepada KRJOGJA.com, Rabu (31/1).
Menurutnya, berdasar perhitungan pemerintah bekerjasama dengan akademisi, kuota kebutuhan taksi di Purworejo sejumlah 106 mobil hingga tahun 2019. Saat ini terdapat 30 taksi yang sudah dijalankan empat koperasi dan satu perseroan. Kuota itu dikeluarkan secara bertahap sesuai kebutuhan.Â
"Tidak mungkin kami lepas semua karena bisa terjadi over supply, taksi lebih banyak dari penumpangnya. Mungkin saja kondisi over itu sudah terjadi, mengingat informasi yang kami dengar, jumlah ASK di Purworejo ada lebih dari 60 kendaraan," ungkapnya.
Â
Operator taksi konvensional sudah menyepakati dan pemerintah tinggal menunggu komunitas ASK yang beroperasi di Purworejo. Pemerintah akan mengundang komunitas itu dan diberi sosialisasi soal kesepakatan kuota. Kuota, lanjutnya, akan diberikan dengan ketentuan ASK mengurus berbagai syarat sesuai amanah Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.
 Â
Kepala Dinhub Agus Budi Supriyanto menambahkan, soal pemanfaatan aplikasi online dalam operasional taksi diserahkan sepenuhnya kepada operator. Namun badan hukum wajib mengurus izin kepada pemerintah provinsi apabila hendak menggunakan aplikasi. "Sudah ada tiga badan hukum, yakni PT Sindoro Sumbing, PT Bagelen Putra Manunggal dan Kopada yang mengajukan permohonan izin aplikasi. Izin itu bukan ranah dinas, kami hanya merekomendasi saja," katanya.
(Jas)Â Â