Jumlah Naik, Dana Desa Mulai Disalurkan

Photo Author
- Rabu, 24 Januari 2018 | 06:06 WIB

MAGELANG, KRJOGJA.com - Dana Desa tahun 2018 di wilayah Kabupaten Magelang mengalami kenaikan. Bahkan di Bulan Januari 2018 ini sudah dapat mulai disalurkan, asal sebelumnya beberapa syarat harus dipenuhi terlebih dahulu.

Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Magelang Imam Subagyo SE kepada KRJogja.com di sela-sela kegaiatan rapat koordinasi mengenai penjelasan laporan konsolidasi penyerapan dan capaian output Dana Desa (tahun anggaran sebelumnya/2017) input Omspan dari KPPN di aula KPPN Magelang, Selasa (23/1/2018).

Di forum ini juga dilaksanakan pengarahan atau penjelasan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) (Bankeu) dari BPPKAD Kabupaten Magelang serta pengarahan atau penjelasan  LPPD dan LKPPD Kades TA 2017 dari Dispermades Kabupaten Magelang. Selain para Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan di Kabupaten Magelang, acara ini juga dihadiri para pendamping.

Dikatakan Kepala KPPN Magelang Imam Subagyo, Dana Desa untuk Kabupaten Magelang tahun 2017 sekitar Rp 289.613.899.000,-, sedang tahun 2018 ini ada kenaikan sekitar 12,34 persen menjadi Rp 325.360.832.000,-. Hanya saja jumlah Dana Desa tahun 2018 ini untuk setiap desanya tidak sama, ada yang banyak dan ada yang sedikit.

 

"Di tahun 2017 lalu Dana Desa untuk setiap desanya hampir sama jumlahnya. Tahun 2018 ini tidak sama karena ada dana afirmasi. Desa-desa yang miskin dan tertinggal akan lebih banyak menerima Dana Desanya. Kalau tahun 2017 lalu Dana Desa penyalurannya dilakukan dua tahap, yang tahap pertama besarannya 60 persen dan tahap kedua 40 persen, namun untuk tahun 2018 ini disalurkan dalam 3 tahap, tahap pertama 20 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 40 persen." 

Sesuai peraturan yang ada, lanjutnya, tahap pertama penyalurannya paling cepat Bulan Januari 2018 ini dan paling lambat minggu ketiga Bulan Juni 2018 sebesar 20 persen. Tahap kedua paling cepat Bulan Maret 2018 dan paling lambat minggu keempat Bulan Juni 2018 sebesar 40 persen, sedang tahap ketiga paling cepat Bulan Juli 2018 sebesar 40 persen. (Tha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X