PURWOREJO, KRJOGJA.com - Rencana penambangan batu andesit di Dukuh Kedung Menjangan Desa Kalirejo Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo masih harus menunggu izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng). Sementara warga pemilik lahan yang telah melakukan perjanjian dengan pihak penambang untuk sementara ditunda.
“Pada prinsipnya masyarakat tidak keberatan, namun pelaksanaan penambangan harus menunggu izin terlebih dahulu, dan perjanjian dengan warga setelah dilakukan eksloitasi,†kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Purworejo Al Bambang Setiyawan Ssos MSi, Selasa (23/01/2019).
Penundaan perjanjian dengan warga ini, karena lokasi yang akan ditambang belum diketahui kandungan batuannya. Terlebih untuk melakukan penambangan itu harus dilakukan dengan peledakan atau getaran.
Disamping itu mengajukan perizinan dokumen amdalnya juga harus dipenuhi. “Sebelum dilakukan penambangan juga akan dilakukan penelitian oleh tim. Juga harus ada jaminan sebelum kokumen disahkan,†kata Bambang Setiyawan didampingi Kasi Penaatan DLH Aris H.
Sebelumnya pihak calon penambang telah melakukan pertemuan dengan warga terdampak di Kantor Desa Kalirejo, yang dihadiri pula para pejabat Muspika Kecamatan Bagelen.
Dari hasil pertemuan itu terdapat sekitar 32 hektar lahan yang diincar penambang. Lahan itu milik 84 warga, dan di calon lokasi penambangan terdapat lima rumah penduduk, dan sebuah makam umum. (Nar)