PURWOREJO, KRJOGJA.com – Sedikitnya 30 persen dari dana desa yang berasal dari pemerintah pusat yang dikucurkan ke daerah diberuntukkan untuk kegiatan yang bersifat padat karya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan penghasilan kepada warga masyarakat desa dan bermanfaat untuk pembangunan yang dapat dinikmati semua warga masyarakat.
"Dengan sistem padat karya ini, warga yang tidak memiliki pekerjaan dan miskin bisa mendapatkan penghasilan. Sedang warga yang mampu dapat ikut menikmati hasil pembangunan,†kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Purworejo H Genthong Sumharjono Ssos MM, Senin (22/1).
Penggunaan dana desa untuk padat karya ini menurut Genthong Sumharjono, juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa. Sedang dana desa yang dikucurkan ke Purworejo sebesar Rp 325 miliar dimana masing-masing desa akan mendapatkan kucuran dana antara Rp 700 hingga Rp 800 juta. "Termin pertama akan dikucurkan sekitar bulan Maret hingga Juni nanti. Sisanya tergantung SPJ yang dibuat masing-masing desa,†jelas Genthong Sumharjono. (Nar)