PURWOREJO, KRJOGJA.com - Ratusan pedagang Pasar Baledono Kabupaten Purworejo terancam tidak bisa menempati kios maupun los di dalam pasar itu. Mengingat sertifikat yang mereka miliki kini masih menjadi agunan di bank.Â
Sedang ke depan tidak akan diterbitkan sertifikat karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo akan memberlakukan sisten sewa dengan jangka waktu tertentu.
“Rencananya dua tahunan dengan dikeluarkannya surat izin penempatan, sehingga setiap habis kontrak pedagang akan memperbaiki atau mengajukan kontrak lagi dan wajib membayar retribusi,†kata Kabid Perdagangan dan Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan UKM dan Koperasi Purworejo Sri Suhartini Ssos, Senin (22/01/2017).
Dengan sistem ini lanjut Sri Suhartini, pedagang tidak mempunyai hak memiliki tapi sewa. Sedang teknisnya, nanti setelah pedagang masuk baru didata kembali dan diberikan surat izin.
Pasar Baledono yang merupakan pasar induk di Kabupaten Purworejo ini terbakar pada tahun 2013 menjelang Hari Raya Idul Fitri. Bangunan pasar itu kini sudah selesai dibangun kembali dengan anggaran APBD kabupaten sebesar Rp 114 miliar, meski sebenarnya kontrak dengan pihak ketiga atau invesator sedianya baru akan berakhir pada tahun 2027 mendatang. (Nar)