TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Kelengkapan administrasi sembilan partai politik (parpol) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum RI pasca putusan Bawaslu menunjukan sangat sedikit parpol yang berkas pendaftarannya lengkap. Semantar parpol lainnya sangat jauh dari lengkap.
"Hanya beberapa parpol yang agak lengkap atau bahkan lengkap. Sebagian lainnya sangat kurang dari persyaratan. Perbandingannya 3:6, tiga yang agak lengkap, lainnya sangat kurang persyaratannya," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, ditemui usai memberikan pembekalan pada anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se Temanggung di kantor KPU Kabupaten Temanggung pada Kamis (23/11/2017) petang.
Dia menyampaikan usai penerimaan berkas pendaftaran, selanjutnya akan dilakukan penelitian berkas. Perbaikan akan kekurangan itu diberi waktu  selama 14 hari. Kemudian akan dilakukan lagi penelitian pada hasil perbaikan yang sudah dilakukan.
Komisioner KPU Kabupaten Temanggung dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Yami Blumut mengatakan dari sembilan parpol yang mendapat rekomendasi tersebut, hingga hari terakhir pendaftaran pada Rabu (23/11/2017) pukul 24.00 wib, hanya Partai Bulan Bintang (PBB) yang datang ke KPU setempat untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
Dia mengatakan, PBB datang Rabu Malam Pukul 22.18 wib. Mereka menyerahkan berkas pendaftaran yang terdiri dari jumlah anggota sebanyak 804, KTA ada 725 dan KTP sejumlah 811.
"Partai Idaman datang sekitar pukul 21.00 wib, tapi mereka hanya konsultasi, tidak menyerahkan berkas pendaftaran. Partai lain yang ada kepengurusannya di Temanggung seperti PKPI juga kami hubungi, tapi tidak hadir. Parpol lainnya tidak ada kejelasan," kata Yami. (Osy)