PURWOREJO, KRJOGJA.com - Politik uang sangat mungkin terjadi pada momen Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018. Politik uang akan merugikan masyarakat karena berdampak memicu pilihan yang tidak rasional.
Ketua Panwas Kabupaten Purworejo Rinto Haryadi mengatakan, politik uang menyebabkan pemilih menggunakan haknya berdasar imbalan yang diberikan. "Tidak melihat kelayakan calon pemimpin, itulah mengapa politik uang menyebabkan pemilihan tidak rasional," tegasnya kepada KRJOGJA.com, Selasa (14/11/2017) malam.
Untuk itulah, kata Rinto, politik uang dilarang bahkan memiliki implikasi hukum. Dalam Pasa; 187 A UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja memberi atau menerima uang dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Aturan juga menyebut denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Rinto menambahkan, menjanjikan sesuatu kepada pemilih juga tidak diperbolehkan dalam kampanye. "Apalagi memberi sesuatu yang dapat mempengaruhi suara pemilih, namanya pelanggaran aturan," tegasnya.
Anggota Panwas Purworejo Ali Yafie menambahkan, masyarakat seharusnya menggunakan hak pilihnya berdasar kualitas calon pimpinan. Untuk itu, lanjutnya, politik uang dilarang pemerintah maupun agama. "Pemilih yang rasional tentu akan memilih pemimpin yang memiliki kapasitas, kredibilitas dan moralitas yang baik agar mampu memajukan masyarakat dan melaksanakan pembangunan,"Â terangnya.
Menurutnya, upaya mencegah politik uang dilakukan dengan menggandeng seluruh elemen masyarakat. Panwas kabupaten menggelar pelatihan pengawasan partisipatif mengajak elemen keagamaan, LSM, organisasi wanita, pemuda, pelajar dan mahasiswa.
Dalam pelatihan, mereka dibekali pengetahuan tentang kepengawasan, bentuk pelanggaran dan mekanisme laporan pelanggaran oleh masyarakat. "Pelatihan bersifat aplikatif sehingga masyarakat tahu apa yang harus dikerjakan apabila menemukan pelanggaran," tandasnya.(Jas)