TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Sebanyak 14 partai politik (parpol) memenuhi persyaratan pendaftaran peserta Pemilu 2019 di KPU Kabupaten Temanggung. Satu diantaranya yakni Partai Demokrat, tetap mendapat tanda terima namun diberi catatan sebab belum ada kesesuaian dengan Sipol.
Komisioner KPU Kabupaten Temanggung Devisi Hukum Yami Blumut mengatakan partai yang mendapat tanda terima adalah PDIP, Perindo, Gerindra, PKS, Golkar, Nasdem, PPP, Garuda, PSI, PKB, Berkarya, PAN, Hanura dan Demokrat. " Demokrat tidak ada kesesuaian data, data di Sipol 1097, sedangkan lampiran keanggotaan 840, data KTA 839 dan KTP 839, " katanya di Temanggung, Rabu (18/10/2017).
Disampaikan Partai Demokrat sudah diberi waktu untuk melakukan penyesuaian data dengan Sipol, namun sampai batas waktu yang ditentukan yakni Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB tetap tidak dapat memenuhi persyaratan. "Sesuai surat dari KPU RI tetap diberi tanda terima tetapi dengan catatan," katanya.
Dia mengatakan sejumlah parpol tidak menyerahkan persyaratan peserta pemilu di KPU Kabupaten Temanggung. Parpol tersebut adalah Idaman, PKPI, PBB, PIKA, PPPI, Republik dan PBI. Kemungkinan mereka tidak menyerahkan persyaratan di Temanggung karena bukan menjadi satu prioritas.
Jadi, terangnya meski satu parpol tidak menyerahkan persyaratan di KPU Kabupaten Temanggung jika secara nasional memenuhi persyaratan dan lolos maka tetap menjadi peserta Pemilu 2019, termasuk di Temanggung.
Yami mengatakan KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrai dari 17 Oktober 2017 sampai 15 November 2017. Verifikasi ini terkait umur, potensi kegandaan, status disesuaikan kta/ktp, dan status pekerjaan. " Sebab TNI/Polri dan PNS tidak boleh jadi anggota partai politik, juga yang dibawah umur 17 tahun. Kecuali sudah kawin atau pernah kawin," katanya. (Osy)