Petugas Sita Strobowe di Mobil Pribadi

Photo Author
- Rabu, 11 Oktober 2017 | 20:31 WIB

MAGELANG (KRJogja.com) - Tim Sat Lantas Polres Magelang terus melakukan penertiban lampu strobowe atau rotator dan sirine yang dipasang di kendaraan pribadi, baik di mobil maupun sepeda motor. Sudah ada beberapa strobowe yang berhasil diamankan dalam kegiatan penertiban Rabu (11/10/2017).

"Diantara yang diamankan ada yang sebelumnya dipasang di atas kendaraan maupun di atas dashboard kendaraan mobil," kata Kasat Lantas Polres Magelang AKP Didi Dewantoro SH kepada wartawan di sela-sela kegiatan penertiban, Rabu.

Dikatakan, upaya sosialisasi masalah ini sudah sering dilakukan. Namun kenyataan di lapangan masih banyak yang memakainya, dan penindakan dan penyitaan pun dilakukan. 

Ini dilakukan agar tidak terjadi ambigu, penggunaan lampu strobowe warna biru kok biasa dipakai umum. Karena itu dilakukan penertiban agar tidak terjadi penyalahgunaan lampu strobowe tersebut, dan diharapkan masyarakat mengetahui kalau strobowe warna biru hanya dapat dipakai pihak tertentu. 

Untuk lampu warna merah. lanjutnya, dikhususkan bagi kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan pengawalan tahanan maupun lainnya. Sedang untuk warna kuning diperuntukkan kendaraan yang mengangkut barang-barang berbahaya, seperti BBM, bahan kimia, alat berat atau patroli di jalan-jalan tertentu dan jalan khusus. (Tha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X