KUA dan PPAS Perubahan APBN 2017 Disetujui

Photo Author
- Sabtu, 19 Agustus 2017 | 13:38 WIB

MAGELANG, KRJOGJA.com - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Magelang Tahun Anggaran 2017 disepakati di forum Rapat Paripurna DPRD Kota Magelang yang dipimpin Plt Ketua DPRD Kota Magelang Hj Titie Utami SSos, Sabtu (19/08/2017). Di forum ini Walikota Magelang Ir H Sigit Widyonindito MT, Plt Ketua DPRD Kota Magelang dan Wakil Ketua DPRD Kota Magelang Dian Dian Mega A secara bergantian membubuhkan tandatangannya pada lembar berkas persetujuan.

Walikota Magelang mengatakan hal ini merupakan perwujudan rasa tanggungjawab Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Magelang terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Magelang dalam rangka mewujudkan visi Kota Magelang yang dicita-citakan bersama. “Kebijakan umum APBD (KUA) merupakan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain sebagai instrumen untuk mengakomodir perubahan kebijakan-kebijakan strategis, baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi serta kebutuhan strategis daerah, KUA juga sebagai instrumen sinkronisasi program dan kegiatan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dengan program nasional atau provinsi, serta sebagai implementasi kebijakan pemerintah pusat secara berkesinambungan.

Perubahan kebijakan strategis tersebut, lanjutnya, berkait dengan adanya penyesuaian alokasi anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, seperti Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, DAU, DAK, Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan bantuan keuangan dari provinsi serta adanya penetapan pemberian hibah daerah untuk program hibah air minum perkotaan tahap II dari sumber dana pemerintahan penerimaan dalam negeri TA 2017 kepada pemerintah daerah.

Pada dasarnya KUA disusun sebagai pedoman untuk penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara Perubahan APBD, sehingga apabila terjadi deviasi di dalam Perubahan APBD sudah terakomodir terlebih dahulu dalam KUA Perubahan APBD. (Tha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X