MAGELANG, KRJOGJA.com - Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Saryan Adi Yanto SE, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan setempat, dipastikan tidak akan mencalonkan diri dalam pilkada 2018 mendatang. Hal itu terkait peraturan partai nomor 24 th 2017. Dimana sesuai pasal 6, jika pimpinan DPRD kabupaten/kota/propinsi dilarang mencalonkan atau dicalonkan sebagai kepala daerah.
"Saya memutuskan untuk tidak mencalonkan diri dalam pilkada nanti. Keputusan ini, didasari oleh tugas partai yang masih melekat ke saya, yakni Ketua DPRD Kabupaten Magelang," kata Saryan Adi Yanto SE, di sela-sela meninjau posko pendaftaran di Panti Marhaen DPC PDI Perjuangan Prumpung, Jumat (11/08/2017).
Dijelaskan, jika dalam aturan yang tertuang dalam peraturan partai nomer 24 th 2017 disebutkan, sesuai pasal 6 jika pimpinan DPRD kabupaten/kota/propinsi dilarang mencalonkan atau dicalonkan sebagai kepala daerah. "Karena tugas sebagai pimpinan DPRD oleh partai adalah jabatan strategis karena bisa memperjuangkan visi misi partai yang berpihak kepada masyarakat melalui kebijakan daerah," jelasnya.Â
Karena itu, Saryantetap konsisten pada penugasan partai sebagai ketua DPRD Kabupaten Magelang. "Jadi kami persilahkan kepada masyarakat umum tanpa melihat latar belakang politik, profesi, suku, agama, ras, pria, wanita, untuk mendaftar. Yang jelas semua warga negara indonesia memiliki kesempatan yang sama," jelasnya. (Bag)