MAGELANG, KRjogja.com - Koalisi LSM yang terdiri dari Independent Coruption Watch (ICW), LIPMI dan LSM Garda P3ER Jateng, melayangkan somasi kepada panitia lelang di Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Magelang, Senin (07/08/2017). Somasi dilayangkan, terkait lelang rehabilitasi jembatan Pabelan di ruas Jalan Tlatar - Talun di Kecamatan Dukun - Sawangan, yang dinilai cacat hukum.
"Selisih nilai penawaran yang sangat banyak, memungkinkan ada tindakan kerjasama antar Pokja dan pemenang lelang. Karena selisih harga yang ditawarkan besar, terpaut Rp 1,837 miliar," kata Aries Munandar dari LSM Garda P3ER Jateng, Senin (08/08/2017).
Dalam surat somasinya disebutkan, ada dugaan lelang rehabilitasi Jembatan Pabelan ruas Jalan Tlatar - Talun, terdapat praktek penyalahgunaan wewenang dan KKN yang melanggar ketentuan per undang-undangan yang berlaku. Apalagi, proses lelang dinilai juga tidak transparan. Bahkan jadwal lelang berubah-ubah, sempat dibatalkan dengan alasan tidak ada penyedia yang lolos evaluasi, tetapi sekarang tiba-tiba muncul dan ada nama pemenangnya.
"Dugaan ada permainan antara penyedia jasa dan Pokja, mengingat pemenang adalah penawar yang memiliki nilai penawaran tertinggi, dan empat penawar diantaranya digugurkan," ungkapnya.
Surat somasinya kemarin diterima Wakil Kepala UPL Pemkab Magelang, Heru Nurkrismaran dengan tembusan ke Polres Magelang dan Kejaksaan. “Kalau memang dugaan kami benar, semoga pelanggaran bisa diproses melalui jalur hukum," tegasnya.
Heru dalam tanggapannya menyatakan jika apa yang disampaiakn LSM itu tidak benar. Pihaknya sudah melakukan semua proses sesuai perundang-undangan sebelum menetapkan pemenang lelang tersebut. “Itu tidak benar. Semua tahapan dan proses sudah kami lakukan. Silakan lapor dan kami akan jelaskan ke pihak yang berwenang,†katanya.
Untuk diketahui, nilai peningkatan Rehabilitasi Jembatan Pabelan di Ruas Jalan Tlatar - Talun Kabupaten Magelang itu, dimenangkan oleh PT Wasis Karya Nugraha di Bantul, Yogyakarta, dengan nilai penawaran sebesar Rp 7,233 miliar, mengalahkan peserta lelang lainnya yang nilainya lebih rendah. yakni PT Yasoma Karya Rp 6,999 miliar, PT Adi Perkasa Rp 5,629 miliar dan PT Tri Tunggal Utama Jaya Rp 5,948 miliar. (Bag)