PURWOREJO, KRJOGJA.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo melarang aktivitas pengamen angklung di wilayahnya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purworejo akan menertibkan pengamen yang mangkal di jalanan kota itu.
Pemerintah juga memasang sejumlah rambu larangan mengamen di beberapa sudut kota. "Kami pasang pengumuman agar masyarakat tahu bahwa aktivitas mengamen di jalanan tidak diperbolehkan," ujar Tri Joko Pranoto, Kepala Satpol PP Purworejo saat dihubungi KRJOGJA.com, Senin (29/05/2017).
Operasi penertiban digencarkan Satpol PP sejak setengah bulan terakhir. . Hasilnya, belasan orang tergabung dalam tiga kelompok pengamen yang bermusik menggunakan angklung, diangkut ke markas satuan.
Mereka didapati mangkal di perempatan lampu merah BRI Cabang Purworejo, Toko Hidayat dan simpang SMA 6 Purworejo. Petugas membawa mereka untuk dilakukan pembinaan.
Penertiban dilakukan karena pengamen dianggap melanggar ketertiban umum. "Perda Nomor 8 tahun 2014 mengatur tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan, termasuk didalamnya larangan mengamen," katanya.
Selain mengganggu ketertiban, katanya, aktivitas mengamen juga membahayakan keselamatan pengamen dan pengguna jalan. Beberapa pemusik memainkan angklung di trotoar, sedangkan satu atau dua pengamen turun ke jalan meminta uang kepada pengendara. (Jas)