TEMANGGUNG, KRJOGJA.COM - Â Seorang warga, Bud (25) warga Dusun Ngaglik RT 05 RW 06 Desa Kalipucang Kecamatan Grabag Magelang ditangkap petugas Kepolisian Resort Temanggung dengan dugaan menganiaya Nambi Sulistiyo (22) warga Dusun Kutan RT 14 RW 07 Desa Ngipik Kecamatan Pringsurat Temanggung.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Kamis (20/4) mengatakan penganiayaan pada Nambi Sulistyo terjadi pada malam lalu sekitar pukul 01.15 WIB di depan pos ojek tepatnya dipertigaan pintu masuk Desa Ngipik Kecamatan Pringsurat Temanggung.Â
Dikatakan, pada waktu kejadian, Bud bersama sejumlah teman sedang melintas di daerah tersebut, tiba-tiba dipanggil oleh Nambi yang sedang nongkrong bersama sejumlah temannya. Bud lalu mendekat. " Keduanya terjadi perang mulut, terutama karena ada hutang piutang antara Bud dan Nambi. Nambi hutang Rp 500 ribu dan kurang Rp 100 ribu," katanya.
Perang mulut itu katanya berujung perkelahian antara kelompok Bud dan Nambi. Bud mengeluarkan senjata tajam yang telah dipersiapkan. Senjata itu mengenai Nambi hingga mengakibatkan luka sobek pada tangan kiri dan pipi sebelah kiri. " Ia pun  melapor ke polisi, dan Bud ditangkap," katanya.Â
Dikatakan tersangka dijerat dengan  pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukum 12 tahun, dan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.Â
Tersangka Bud mengatakan telah mempersiapkan senjata tajam sebelum pergi jalan-jalan bersama dengan teman-teman. " Saya berjaga-jaga, bawa sajam, hingga kemudian terjadi perkelahian," katanya. (Osy)