DPRD Purworejo Buat Perda Penanggulangan Kemiskinan

Photo Author
- Senin, 13 Maret 2017 | 15:40 WIB

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo membahas pembuatan peraturan daerah (perda) penanggulangan kemiskinan. Aturan baru itu akan memuat keterpaduan lintas sektoral dalam menangani kemiskinan dan upaya validasi data warga miskin di Purworejo.

Data warga miskin dinilai masih menjadi kendala dalam program penanggulangan kemiskinan. "Persoalannya data di daerah masih belum satu pintu, masing-masing dinas pemilik program penanggulangan kemiskinan punya data sendiri," kata Hendricus Carel SY, Ketua Pansus Perda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Purworejo, kepada KRjogja.com, Senin (13/03/2017).

Padahal pemerintah pusat melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) juga menetapkan dan mengeluarkan data warga miskin penerima bantuan berbagai program. Menurutnya, seharusnya upaya penanggulangan kemiskinan menggunakan satu sumber data, yakni TNP2K.

Namun, katanya, usaha itu akan kurang mengena sasaran apabila data yang digunakan kurang valid. "Substansi penanggulangan kemiskinan adalah diawali dari adanya data yang valid," ucapnya.

Kendala muncul ketika data yang dikeluarkan TNP2K belum mencakup seluruh warga miskin di Purworejo. Ribuan warga miskin lolos dari program seperti BPJS dan Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Pemkab harus mengalokasikan anggaran penanggulangan kemiskinan. "Misalnya untuk tahun 2017, dianggarkan sebelas miliar rupiah untuk program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)," terangnya.

Perda, katanya, mengatur upaya validasi secara kontinyu menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang mengevaluasi data kemiskinan setiap enam bulan. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) bentukan pemkab yang membawahi berbagai satker di dinas terkait, akan menjadi leader upaya validasi data.

"Ketika kami tanya dinas terkait, mereka siap melaksanakan validasi dengan cepat dan mengirimkan data kemiskinan ke pusat. Apabila data yang dikeluarkan TNP2K kembali belum menjangkau semua, pemkab masih diberi kesempatan melakukan pemutakhiran," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X