Krjogja.com - TEMANGGUNG - Kepolisian resort Temanggung mengamankan dua dari tiga pencuri sapi dan kambing lintas kabupaten yang sering beroperasi dan meresahkan masyarakat.
Keduanya adalah AF dan MA, warga Garung Wonosobo. Sedang seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang adalah Arul warga Dusun Gemelar Desa Karupian Kecamatan Garung Wonosobo yang merupakan pimpinan komplotan
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat mengatakan dua tersangka ditangkap setelah dalam buron beberapa waktu setelah melarikan diri dari kejaran warga yang mengetahui aksi pencurian.
"Tiga tersangka melarikan diri saat ketahuan mencuri, satu kini masih dalam pencarian," kata Ary Sudrajat, Jumat (4/8/2023).
Dikatakan komplotan itu mencuri pada Senin 24 Juli 2023 sekitar pukul 20.30 di kandang milik Untung (40) warga Dusun Pogangan, Desa Cemoro, Kecamatan Wonoboyo Temanggung. Di kandang itu berhasil mencuri 2 ekor kambing yang membuat kerugian Rp 2 juta.
Malam berikutnya, kata dia, komplotan beraksi di kandang milik Barudin warga Dusun Cemoro Barat, atau tetangga dusun. Pada aksi ini sasaran sapi seharga Rp 22,5 juta. yang dilakukan pukul 00.45 WIB.
Pada aksi itu, mereka berhasil membawa sapi keluar kandang namun saat akan dinaikkan ke dalam kendaraan, diketahui warga yang melintas. Karena takut mereka lantas melarikan diri.
"Kendaraan dan sapi ditinggalkan. Warga yang marah lantas meluapkan kekesalannya dengan merusak kendaraan. Sedangkan sapi dikembalikan ke kandang," kata dia.
Disampaikan polisi lantas melacak pemilik kendaraan yang dirusak. Hasil pelacakan mengarah pada komplotan Arul, yang meminjam mobil malam sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Selamet mengatakan keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Sedang Arul dalam pencarian sebab dia selama ini sebagai otak pencurian ternak di berbagai tempat.
Sementara itu barang bukti yang diamankan antara lain satu mobil untuk pengangkut, 3 senjata tajam berupa parang, celurit dan sebilah kerambit. Selain itu dua ekor kambing gembel dan sapi serta pakaian di yang dipergunakan saat melakukan pencurian.
Tersangka AF mengatakan diajak oleh Arul untuk mengambil ternak di kandang kakeknya di Cemoro dan tidak tahu kalau diajak untuk mencuri. "Saya hanya dimobil, untuk berjaga," kata dia.
Tersangka MA mengatakan bagian pinjam mobil dan mengemudikannya. Mobil rental Rp 300 ribu, dan baru mengetahui untuk mencuri ketika diajak berlari karena ketahuan warga. Semula dirinya tahu memindahkan ternak milik saudara Arul. (Osy)