Pelengseran Sugiyanto Bisa Mengancam Keberadaan Sekda Lain

Photo Author
- Jumat, 3 Maret 2017 | 16:19 WIB

PATI (KRjogja.com) - Pelengseran Sugiyanto SH MM dari kursi jabatan sekretaris daerah Grobogan, jika tidak segera mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat, maka dapat mengancam eksisteni (keberadaan) sekda di daerah lain. Kasus tersebut merupakan bukti adanya dugaan terjadinya pemahaman yang keliru terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Demikian kesimpulan dari diskusi yang digelar LBH Bhakti Anak Negeri di Pati, Jumat (03/03/2017).

“Mantan sekda Sugiyanto dapat memposisikan diri sebagai korban dan kemudian bisa mengajukan gugatan ke PTUN,” kata pengamat hukum tata negara, DR Agung Widodo SH MH.

Sebagaimana diberitakan, mantan  Sekda Sugiyanto SH MM tiba-tiba dilesengserkan jabatanya, dengan cara dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik pemkab Grobogan. Selanjutnya Bupati Grobogan, Sri Sumarni kemudian mengangkat Asisten I (Adminitrasi) drs Moh Nursyaid menjadi plt Sekda.

Pada kejadian mutasi Rabu (01/03/2017) lalu tersebut, pemkab setempat menganggap pergeseran jabatan karena berdasarkan UU nomer 5/tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Agung Widodo, pelengseran Sugiyanto dari kursi jabatan sekda Grobogan menyalahi UU ASN pasal 116 tentang penggantian pejabat pimpinan tinggi.

Dalam huruf 1, jelas disebutkan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi (sekda) selama dua tahun, terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan per-undang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

“Pimpinan di Grobogan hanya bisa secara serta merta mengganti pejabat pimpinan tinggi yang menyalahi pasal 116. Serta, penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujan presiden,” ujarnya. (Cuk/Tas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X