Tak Disiplin, Anggota Polres Temanggung Dipecat

Photo Author
- Rabu, 1 Maret 2017 | 17:07 WIB

TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah memberhentikan secara tidak hormat seorang anggota kepolisian yang bertugas di Kepolisian Resort Temanggung Aipda Sunarno karena indisipliner (disersi) tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan.

Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Harjanto mengatakan Sunarno sebelumnya pernah mendapat hukuman karena indisipliner kategori ringan dan sedang. Dia sempat masuk dan bertugas beberapa hari di mapolres hingga kemudian tidak masuk lebih darti 30 hari.

"Karena pelanggarannya kategori berat. Institusi memutuskan diberhentikan secara tidak hormat," katanya usai memimpin upacara pelepasan sebagai anggota kepolisian, di halaman Mapolres setempat, Rabu (01/03/2017).

Kapolres menegaskan telah berusaha untuk membinanya dengan membujuk untuk disiplin kerja dan bertugas sesuai dengan bidang keahlian. Namun karena dirasa tidak ada iktikad baik kemudian melaporkan pelanggaran yang dilakukan pada Polda Jateng. Hingga kemudian keluar surat keputusan Kapolda Jawa Tengah tentang pemberhentian tidak hormat.

"Pihak keluarga telah meminta polres agar tidak memecat. Tetapi ini hubungan antara yang bersangkutan dengan institusi. Karena tidak dapat dibina maka keluar surat pemberhentian," katanya. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X