MAGELANG (KRjogja.com) – Dinilai ‘memperlambat’ proses perijinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang mengakui sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak salah dalam bertindak. Untuk saat ini, DLH tengah memproses sebanyak 17 berkas permohonan ijin lingkungan yang masuk. Ijin tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai salah satu pelengkap perijinan penambangan bahan galian golongan C.
“Dari 17 berkas itu, satu diantaranya telah selesai. Yakni atas nama Supriyanto dengan lokasi penambangan di Kapuhan, Kecamatan Sawangan. Untuk dua lainnya, sedang dalam tahap konsultasi tertulis di Dirjen Tata Ruang," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Joko Sudibyo, Jumat (24/02/2017).
Adapun 14 berkas lainnya, kata dia, masih dalam proses penahfisan. Terkait tahap konsultasi itu, terkait adanya dua aturan yang harus dicermati. Meliputi Perda nomor 5 tahun 2011 dan Perpres nomor 7 tahun 2014. “Adanya dua perda ini lah, yang membuat proses ini tidak bisa cepat. Kami harus konsultasi dahulu ke pusat, agar tidak menyalahi undang-undang,†jelasnya.
Sementara, Kepala Balai ESDM Wilayah Solo, Soeseno menambahkan, saat ini hanya ada dua perusahaan penambangan yang memegang ijin resmi. "Yaitu Ijin Usaha Penambangan (IUP) atas nama Sariyanto di lokasi penambangan Desa Srumbung dan Sudimoro serta IUP khusus atas nama PT SKS. Sebenarnya ada satu perusahaan lagi yang sudah memiliki IUP. Yakni PT Bumi Selaras di Desa Ngablak dan Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung. Namun urung beroperasi, karena DLH Kabupaten Magelang menarik ijin lingkungan perusahaan tersebut," imbuhnya.
Prosedur untuk pengurusan IUP sendiri, menurutnya terdiri dari tiga tahap. Pertama, penetapan wilayah ijin usaha penambangan (WIUP) berdasarkan tata ruang kabupaten. Kedua, ijin eksplorasi yang didahului dengan studi kelayakan rencana penambangan jumlah alat dan jumlah produksi, kemudian rencana reklamasi dan rencana paska tambang. (Bag)