TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung memandang dana Coorporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang dikeluarkan perusahaan di kabupaten tersebut minim dan sangat memprihatinkan. Sehingga diperlukan produk hukum yang mengatur agar perusahaan mau pengeluarkan dan dalam jumlah yang maksimal.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Temanggung Elynawati Kamis (26/01/2017) mengatakan CSR wajib dikeluarkan setiap perusahaan. Saat ini, belum semua perusahaan yang ada di Kabupaten Temanggung menjalankannya dengan baik. Temuan pada kunjungan lapangan beberapa waktu lalu, ada perusahaan besar yang tidak mengeluarkan dana CSR, bahkan kalau toh ada jumlahnya kecil, sekitar dua juta rupiah pertahun. Namun ada pula perusahaan kecil yang mengeluarkan CSR dalam jumlah besar.
"Dari 17 sampel perusahaan, ada perusahaan besar yang hanya memberikan dana CSR-nya sebesar Rp 2 juta setahun, ini memprihatinkan dan tidak boleh terjadi, † kata Elynawati.
Terkait CSR, lanjutnya, selama ini Pemerintah Daerah (Pemda) hanya sebatas himbauan kepada perusahaan untuk mengeluarkan CSR, sebab belum ada Perda dan payung hukum yang  jelas atau mengikat. Maka itu perlu perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Raperda yang diajukan ke pemerintah sekitar dua hari lalu semoga segera rumuskan dan disyahkan. (Osy)