TEMANGGUNG (KRjogja.com)  - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali menggandeng kantor pos  dalam pengiriman berkas dan dokumen kependudukan warga. Yakni, dari kantor Disdukcapil ke kecamatan-kecamatan, dan sebaliknya, dari kecamatan-kecamatan ke kantor dinas tersebut.
Kepala Disdukcapil Pemkab, Agus Wahyudi Budiono, Kamis (26/01/2017) telah mengadakan kerja sama dengan kantor pos untuk keperluan pengiriman berkas dokumen kependudukan tersebut, pada dua bulan terakhir di tahun 2016. "Kerja sama  itu telah dilaksanakan Disdukcapil  dua bulan taun  2016, yakni  November dan Desember. Kemudian akan  diteruskan l2017," ujarnya.
Dengan adanya kerja sama Disdukcapil dengan kantor pos itu, selama ini setiap hari kerja, ada petugas kantor pos yang mengantarkan dokumen kependudukan warga yang telah selesai diproses di Disdukcapil, ke masing-masing kecamatan di Kabupaten Temanggung.
Kemudian, dari kecamatan-kecamatan tersebut, petugas kantor pos  mengambil berkas-berkas warga yang akan membuat dokumen kependudukan untuk dibawa ke kantor Disdukcapil, guna diproses lebih lanjut. Dokumen kependudukan dimaksud adalah KTP dan Kartu Keluarga (KK).Â
"Jadi, pada pagi hari, para petugas pos mengambil dokumen kependudukan warga yang telah selesai diproses di Disdukcapil. Kemudian, sore harinya, dari kecamatan-kecamatan mereka membawa berkas dokumen kependudukan warga ke Disdukcapil untuk diproses,"jelasnya. (Mud)