TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Sembilan personel polri di Polres Temanggung tersandung masalah hukum sepanjang 2016. Delapan kasus telah diselesaikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Temanggung sedangkan satu kasus akan diselesaikan pada 2017.Â
Kepala Divisi Propam Polres Temanggung Iptu Marimin SH, Rabu (4/1) mengatakan pelanggaran hukum pidana meliputi pencurian biasa, penipuan dan penelantaran keluarga. Personel yang terjerat kasus pencurian dan penipuan telah selesai di sidangkan, dan anggota telah selesai menjalani hukuman. "Tidak ada anggota yang dipecat, mereka masih dipertahankan. Berdasar pemantauan, yang bersangkutan kini telah menjadi polisi yang baik dan disiplin," katanya.
Dikatakan kasus yang melibatkan anggota polisi itu, berasal dari aduan masyarakat dan ada yang memang temuan internal kepolisian. Penegakkan hukum tetap sama, tidak ada pemilahan. Mereka menjalani sidang di peradilan umum. (Osy)