MAGELANG (KRjogja.com) - Pemkab Magelang, didemo puluhan warga dari berbagai daerah, Selasa (27/12/2016). Mereka menilai pemkab tidak pro investasi dan terkesan tidak konsisten menerapkan aturan.
Koordinator aksi, Pujiyanto, mengatakan, pemkab Magelang ternyata tidak pro invesntasi. Pasalnya, banyak investor masuk namun ditolak, padahal Pemkab Magelang sendiri tidak pernah ada program yang menyentuh masyarakat. “Buktinya, ada sebuah perusahaan yang akan berinvestasi nama berubah-ubah terutama terkait pemberian ijin,†katanya.
Diungkapkan, ijin pembangunan pabrik kaos tangan di Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, sebelumnya telah memberikan surat persetujuan lokasi bernomor 650/1793/25/2015. Yang kemudian disusul oleh SK Bupati Nomor 180.182/345/KEP/59/2016 tentang izin penggunaan pemanfaatan tanah untuk bangunan pabrik tersebut.
Hal ini juga diperkuat dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Keputusan PTUN ini diterbitkan setelah Pemkab tidak memproses pengajuan ijin pendirian pabrik itu. â€Karena sesuai Perbub No 10 Tahun 2015 tentang perizinan peruntukan pembangunan tanah, jika tidak diproses dalam 30 hari kerja maka dianggap menyetujui dan kita kuatkan dengan keputusan PTUN. Baru kemudian bupati mengeluarkan SK,†katanya.
Namun anehnya, kebijakan itu dicabut hanya berjarak beberapa hari setelah SK tersebut dikeluarkan. â€Alasan pencabutan tidak sesuai dengan tata ruang. Padahal sebelumnya DPU ESDM telah mengeluarkan surat bahwa lokasi itu bisa didirikan pabrik dan tidak melanggar tata ruang,†ungkapnya.
Sementara Kepala DPU ESDM Kabupaten Magelang, Sutarno membenarkan adanya pencabutan surat tersebut. Hal itu dilatarbelakangi masukan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Dimana kawasan itu termasuk kawasan strategis nasional Borobudur. â€Sehingga harus dicabut,†tuturnya. (Bag)