WONSOOBO (KRjogja.com) - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) akhirnya ditetapkan. Dalam Perda tersebut, selain tertuang tugas dan kewenangan pemerintah daerah, diatur pula kewajiban para TKI asal Wonosobo, baik yang hendak berangkat maupun yang pulang dari luar Negeri.
Terbitnya Perda tersebut disambut gembira para aktivis buruh migrant di Wonosobo. Seperti diungkapkan Annisa Hanifa, kepada KRjogja.com di Wonosobo, Senin (31/10/2016). Perempuan mantan buruh migran yang kini aktif dalam Lembaga Pemberdayaan Para Mantan TKI, menyebut Perda No.8/2016 sudah cukup akomodatif terhadap kebutuhan para calon maupun TKI asal Wonosobo.
"Kewajiban kita semua adalah secara serius berupaya mengawal implementasi di lapangan, agar benar-benar sesuai dengan apa yang sudah diatur, baik terkait kewajiban dan tanggung jawab pemda maupun kewajiban para TKI," tandasnya.
Salah satu poin penting yang perlu dipahami para buruh migran, adalah adanya kewajiban bagi setiap TKI ketika pulang dari luar negeri. Dalam Perda ini ada pasal yang mewajibkan para TKI yang pulang dari luar negeri untuk memeriksakan kesehatan di Puskesmas terdekat, serta me laporkan kepulangannya kepada pemerintah desa setempat.
"Adanya aturan mewajibkan memeriksakan diri ke Puskesmas ini sebagai bagian untuk memastikan kondisi kesehatan TKI ketika pulang kampung. Sedangkan kewajiban melaporkan kepulangan TKI ke pemerintah desa bertujuan agar pemerintah desa bisa terlibat langsung secara administrasi terkait keberangkatan maupun kepulangan seorang TKI," ungkapnya. (Art)