Bawa galian C Ilegal, Satpol PP Tahan 4 Truk Pasir

Photo Author
- Kamis, 27 Oktober 2016 | 15:07 WIB

WONOSOBO (KRjogja.com) - Para pengemudi truk bermuatan material dari galian C liar atau ilegal di kawasan Desa Tambi Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo dibuat tak berkutik dan terpaksa menyerahkan surat-surat kendaraan kepada petugas Satpol PP dan petugas operasi gabungan, yang bergerak menyisir kawasan aktivitas penambangan galian C ilegal tersebut, Kamis (27/10).

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Wonosobo, Eko Hapsanta yang memimpin operasi gabungan bersama unsur TNI-Polri tersebut menerangkan, bahwa ditahannya surat-surat kendaraan menjadi bagian dari penindakan yang mesti diambil. Operasi Gabungan di penambangan liar menjadi upaya secara berkelanjutan, karena menurutnya praktik pengambilan material di lokasi galian C liar tak pernah surut.

“Tadi banyak titik galian C liar yang sudah ditinggalkan penambangnya karena dari bawah kita sudah menindak sopir truk, sehingga kemungkinan mereka sudah saling berkirim informasi,” jelas Eko.

Kondisi penambangan yang telah kosong dari para penggali pasir liar, disebut Eko memang kerap ditemui para petugas yang tengah menggelar operasi gabungan, karena model komunikasi kini sangat dimudahkan oleh kecanggihan tekonologi.

Bahkan, setelah tak kurang dari 4 truk yang berhasil ditahan surat-suratnya, kebanyakan pengemudi truk memilih untuk tak melanjutkan perjalanan mereka, dan meninggalkan truk beserta muatannya begitu saja di pinggiran jalan. (Art)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X