Yang Memberi Maupun Menerima Sama-sama Melanggar

Photo Author
- Senin, 24 Oktober 2016 | 21:50 WIB

MAGELANG (KRjogja.com) - Anggota Polres Magelang dan masyarakat diminta jangan terlibat dalam aksi pengutan liar (liar). Kalau ada yang tetap nekat, sanksi akan diberlakukan, khususnya bagi anggota Polres Magelang. Baik yang memberi maupun yang menerima tetap dianggap melanggar hukum.

Demikian antara lain dikemukakan Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho SH SIK MSi kepada wartawan di Polres Magelang, Senin (24/10/2016). Beberapa banner dengan beberapa tulisan berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat sudah terpasang di

beberapa lokasi di Mapolres Magelang, baik di Sat Lantas, Sat Intelkam. Bagian Iden maupun lainnya.

Selain mengenai ancaman bagi mereka yang tetap nekat terlibat dalam aksi pungli, juga ada banner yang berisi ketentuan besaran uang yang harus dibayarkan untuk mengurus suatu surat. Ini seperti dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bahwa sesuai dengan aturan yang ada, biaya penerbitan SKCK Rp 10 ribu. Dalam banner lain juga tertulisuntuk sidik jari tidak ada pungutan biaya.

"Bila masyarakat mengetahui adanya aksi pungutan liar, silahkan menghubungi Kapolres Magelang," kata AKBP Zain Dwi Nugroho sambil menyebutkan nomor HP-nya yang dapat dihubungi masyarakat secara langsung, baik dengan telepon langsung maupun mengirm pesan SMS. (Tha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X