MAGELANG (KRjogja.com) - Anggota Polres Magelang dan masyarakat diminta jangan terlibat dalam aksi pengutan liar (liar). Kalau ada yang tetap nekat, sanksi akan diberlakukan, khususnya bagi anggota Polres Magelang. Baik yang memberi maupun yang menerima tetap dianggap melanggar hukum.
Demikian antara lain dikemukakan Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho SH SIK MSi kepada wartawan di Polres Magelang, Senin (24/10/2016). Beberapa banner dengan beberapa tulisan berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat sudah terpasang di
beberapa lokasi di Mapolres Magelang, baik di Sat Lantas, Sat Intelkam. Bagian Iden maupun lainnya.
Selain mengenai ancaman bagi mereka yang tetap nekat terlibat dalam aksi pungli, juga ada banner yang berisi ketentuan besaran uang yang harus dibayarkan untuk mengurus suatu surat. Ini seperti dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bahwa sesuai dengan aturan yang ada, biaya penerbitan SKCK Rp 10 ribu. Dalam banner lain juga tertulisuntuk sidik jari tidak ada pungutan biaya.
"Bila masyarakat mengetahui adanya aksi pungutan liar, silahkan menghubungi Kapolres Magelang," kata AKBP Zain Dwi Nugroho sambil menyebutkan nomor HP-nya yang dapat dihubungi masyarakat secara langsung, baik dengan telepon langsung maupun mengirm pesan SMS. (Tha)