PURWOREJO (KRjogja.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2017 Rp 1.425.000 perbulan. Pemkab menunggu penetapan UMK yang akan dibuat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam waktu dekat.
Besaran itu naik dari realisasi tahun 2016 yang ditetapkan Rp 1.300.000 perbulan. “Kami usulkan naik Rp 125.000 dari tahun 2016,†ujar Sujana SH, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Purworejo, kepada KRjogja.com, Jumat (21/10/2016).
Perhitungan besaran usulan UMK 2017 dilakukan dengan metode yang ditetapkan pemerintah pusat melalui PP 78 tahun 2015. Pemerintah menetapkan, UMK dihitung dengan rumus UMK tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, metode itu memudah perhitungan UMK karena tidak diperlukan survey kebutuhan hidup layak (KHL). Namun perhitungan besaran usulan tetap menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo.
“Karena ada rumus baru, penetapan mudah. Muatan kepentingan antara pengusaha dan pekerja bisa dieliminasi, semua berjalan seimbang serta saling menerima,†terangnya.
Rumus baru juga memiliki nilai positif karena pengusaha dan pekerja bisa memprediksi besaran UMK tahun berikutnya. “Pengusaha bisa memprediksi berapa biaya yang akan dialokasikan untuk upah dan pekerja memiliki kepastian. Persiapan matang mengurangi tingkat penolakan dan pelanggaran UMK,†ucapnya. (Jas)