MAGELANG (KRjogja.com) - Bupati Magelang, Zaenal Arifin langsung menyepakati usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 yang diajukan oleh Dewan Pengupahan pekan kemarin. Saat ini dewan pengupahan mengusulkan UMK 2017 Rp 1.560.000 per bulan.
"Tidak ada revisi ataupun penambahan dan pengurangan terhadap nominal yang diusulkan. Selanjutnya, usulan UMK ini langsung dikirim ke Gubernur Jawa Tengah. Saat ini tinggal menunggu persetujuan saja dari Gubernur. Perkiraan kemungkinan November sudah ada jawaban," kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Agung Trijaya, Selasa (18/10/2016).
Untuk diketahui, usulan UMK Kabupaten Magelang tahun 2017 mengalami kenaikan 10 persen atau Rp 150.000 dari sebelumnya Rp 1.410.000 pada 2016 menjadi Rp 1.560.000. Angka tersebut muncul setelah dilakukan rapat koordinasi Dewan Pengupahan.
Antara lain dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Magelang, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Dinas Tenaga Kerja Sosial Transmigrasi (Disnakersostrans). Penghitungan usulan UMK didasarkan pada ketentuan dalam PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. (Bag)