Bupati Magelang Sepakat Usulan UMK

Photo Author
- Selasa, 18 Oktober 2016 | 13:13 WIB

MAGELANG (KRjogja.com) - Bupati Magelang, Zaenal Arifin langsung menyepakati usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 yang diajukan oleh Dewan Pengupahan pekan kemarin. Saat ini dewan pengupahan mengusulkan UMK 2017 Rp 1.560.000 per bulan.

"Tidak ada revisi ataupun penambahan dan pengurangan terhadap nominal yang diusulkan. Selanjutnya, usulan UMK ini langsung dikirim ke Gubernur Jawa Tengah. Saat ini tinggal menunggu persetujuan saja dari Gubernur. Perkiraan kemungkinan November sudah ada jawaban," kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Agung Trijaya, Selasa (18/10/2016).

Untuk diketahui, usulan UMK Kabupaten Magelang tahun 2017 mengalami kenaikan 10 persen atau Rp 150.000 dari sebelumnya Rp 1.410.000 pada 2016 menjadi Rp 1.560.000. Angka tersebut muncul setelah dilakukan rapat koordinasi Dewan Pengupahan.

Antara lain dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Magelang, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Dinas Tenaga Kerja Sosial Transmigrasi (Disnakersostrans). Penghitungan usulan UMK didasarkan pada ketentuan dalam PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. (Bag)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X