MAGELANG (KRjogja.com) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 Kabupaten Magelang diusulkan menjadi Rp 1.560.000. Angka tersebut naik Rp 150.000 (10,63 %) dibanding UMK 2016 sebesar Rp 1.410.000.
“Angka itu yang akan diusulkan kepada Gubernur Jateng, melalui bupati. Hal ini didasarkan hasil rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan setempat, Sabtu (08/10/2016) lalu,†kata Sekretaris Eksekutif DPC Assosiasi Pengusaha Indonesia(Apindo) Kabupaten Magelang, Nus Sunarto kepada KRjogja.com, Jumat (14/10/2016).
Sesuai kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi, kata Sunarto, perhitungan dalam penentuan usulan UMK didasarkan pada ketentuan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015. Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Magelang, Suparno, mengaku belum bisa memberi tanggapan mengenai kesepakatan yang dicapai dalam rakor Dewan Pengupahan tersebut.
"Proses musyawarah belum selesai. Apa yang menjadi keputusan dalam rapat itu adalah sepakat untuk tidak sepakat," ujarnya, dihubungi secara terpisah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Nakersostrans), Endot Sudiyanto, mengatakan, usulan UMK 2017 sudah dilaporkan kepada bupati. "Akan direvisi atau disetujui, hal itu merupakan wewenang beliau (bupati)," katanya. (Bag)