UMK Magelang 2017 Diusulkan Rp 1.560.000

Photo Author
- Jumat, 14 Oktober 2016 | 14:14 WIB

MAGELANG (KRjogja.com) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 Kabupaten Magelang diusulkan menjadi Rp 1.560.000. Angka tersebut naik Rp 150.000 (10,63 %) dibanding UMK 2016 sebesar Rp 1.410.000.

“Angka itu yang akan diusulkan kepada Gubernur Jateng, melalui bupati. Hal ini didasarkan hasil rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan setempat, Sabtu (08/10/2016) lalu,” kata Sekretaris Eksekutif DPC Assosiasi Pengusaha Indonesia(Apindo) Kabupaten Magelang, Nus Sunarto kepada KRjogja.com, Jumat (14/10/2016).

Sesuai kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi, kata Sunarto, perhitungan dalam penentuan usulan UMK didasarkan pada ketentuan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015. Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Magelang, Suparno, mengaku belum bisa memberi tanggapan mengenai kesepakatan yang dicapai dalam rakor Dewan Pengupahan tersebut.

"Proses musyawarah belum selesai. Apa yang menjadi keputusan dalam rapat itu adalah sepakat untuk tidak sepakat," ujarnya, dihubungi secara terpisah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Nakersostrans), Endot Sudiyanto, mengatakan, usulan UMK 2017 sudah dilaporkan kepada bupati. "Akan direvisi atau disetujui, hal itu merupakan wewenang beliau (bupati)," katanya. (Bag)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X