Galian C Desa Gemblengan Masuk Kawasan Larangan

Photo Author
- Minggu, 9 Oktober 2016 | 19:32 WIB

WONOSOBO (KRjogja.com) – Kapolres Wonosobo AKBP Azis Andriansah memastikan bahwa area penambangan galian C di Desa Gemblengan Kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo termasuk kawasan larangan penambangan.

“Aktivitas penambangan galian C yang menewaskan tiga warga Desa Sendangsari Kecamatan Garung merupakan kawasan larangan. Jadi aktivitas di lokasi merupakan aktivitas ilegal,” tandasnya.

Bahkan, lanjut Kapolres, pihak ESDM Provinsi Jawa Tengah telah menutup area penambangan galian C di Desa Gemblengan sejak 2015 lalu.

Untuk itu, Kapolres berharap agar para penambang di wilayah Kecamatan Garung tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di lokasi galian C. Selain berbahaya, kawasan tersebut juga merupakan kawasan larangan karena akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan. (Art)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X