KARANGANYAR (KRjogja.com) - Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karanganyar memastikan jemaah haji asal kabupaten ini bukan termasuk dari kelompok 229 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus hukum dengan Kerajaan Arab Saudi saat menjalankan rukum Islam kelima itu.
“Terkait penahanan WNI di Tanah Suci, tidak satupun ada dari Karanganyar. Kebanyakan itu (229 WNI) mungkin karena masalah administratif seperti dokumen dan sebagainya. Sedangkan 473 jemaah haji Karanganyar memiliki dokumen komplit yang sudah disiapkan sebelum keberangkatan,†kata Kepala Kantor Kemenag Karanganyar, Mustain Ahmad kepada KRjogja.com, Selasa (13/09/2016).
Penting diketahui, 229 WNI yang akan menjalankan ibadah haji ditahan otoritas Arab Saudi karena dianggap telah menyalahi hukum setempat. Mereka terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak. Mereka sebagian besar WNI overstayer dan sisanya WNI yang bekerja di luar Makkah. Oleh otoritas setempat, sebagian WNI berkasus hukum itu dideportasi.
Dikatakannya, jemaah haji Karanganyar berangkat ke Tanah Suci di kloter 20 sebanyak 355 orang pada 16 Agustus kemudian disusul kloter 56 sebanyak 116 orang pada 30 Agustus. Selama menjalankan rukun haji, petugas haji tiap kloter bertanggungjawab mengawasi anggotanya dan memastikannya tak tersesat atau mengalami masalah dengan otoritas setempat. Hingga puncak penyelenggaraan ibadah haji, pihaknya belum menerima laporan berarti terkait kondisi kesehatan maupun keimigrasian. (R-10)