Soal Batas Wilayah, Pemkot Magelang Diminta Konsisten

Photo Author
- Jumat, 19 Agustus 2016 | 19:07 WIB

MAGELANG (KRjogja.com) - Pemkab Magelang meminta Pemkot Magelang konsisten menjalankan amanat Permendagri Nomor 1 tahun 2006 yang dirubah menjadi Permendagri Nomor 76 tahun 2012 tentang penegasan

batas wilayah.

Permintaan tersebut bukan tanpa alasan, lantaran sebelumnya, Pemkot dan Pemkab juga berpegang pada aturan itu ketika menentukan batas wilayah di sisi Barat, Utara, dan Timur antara kedua daerah.

"Tahun 2008 lalu, Pemkab dan Pemkot Magelang sepakat dalam penentuan batas wilayah di tiga sisi yang kemudian tertuang dalam Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah dengan ditandatangi Sekda Kota dan Kabupaten Magelang. Hal itu menunjukkan bahwa pembahasan yang sudah disepakati adalah penegasan batas wilayah, bukan perluasan," kata Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Agung Trijaya, Jumat (19/08/2016) .

Menurutnya, penentuan batas wilayah di tiga sisi ketika itu, menggunakan dasar dokumen peta ricikan desa lama (menitplan). Dokumen ini, juga dipergunakan oleh Pemkab Magelang untuk menentukan batas di sisi Selatan. "Ketika menentukan batas di sisi Barat, Utara, dan Timur, dengan menggunakan peta ricikan desa lama, Pemkot setuju-setuju saja dan sepakat. Giliran menentukan batas di sisi Selatan, mereka menolak, malah minta perluasan wilayah," ungkapnya. (Bag)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X