Tunggakan BPJS Kesehatan Mandiri Rp2,7 M

Photo Author
- Jumat, 12 Agustus 2016 | 08:56 WIB

TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Tunggakan iuran BPJS Kesehatan kepesertaan mandiri di Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Temanggung mencapai  48 persen. Nilai tunggakan iuran tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.

" Target pendapatan sampai Juni 2016 untuk iuran kepesertaan mandiri seharusnya Rp 5,7 miliar, tapi baru  Rp 3 miliar," kata Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Temanggung, Susilo Budi Iswati, Jumat (12/08/2016).

    

Menurut Susilo alasan peserta tidak membayar iuran, antara lain orang yang bersangkutan tidak mampu dan sengaja tidak mau membayar. Mereka yang sengaja tidak mambayar itu dipandang rendah kesadarannya. Upaya yang telah ditempuh adalah melakukan penagihan melalui pengiriman pesan singkat (SMS), surat, dan telepon.

Disampaikan sesuai aturan lama bila ada tunggakan hingga enam bulan maka kartu BPJS tidak bisa digunakan. Tetapi berdasarkan peraturan baru, yakni Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, bila satu bulan tidak membayar iuran maka kartu BPJS langsung tidak bisa digunakan.

" Peserta harus melunasi tunggakan jika ingin mengaktifkan lagi kepesertaannya. Peraturan baru tentang BPJS itu mulai berlaku per 1 Juli 2016," tegasnya. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X