MAGELANG (KRjogja.com) - Permohonan KTP (kartu tanda penduduk) elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang relatif tinggi. Setiap hari rata-rata tercatat sekitar 150-200 pemohon, dari berbagai penjuru kecamatan.
"Dari jumlah di atas tidak semua pemohon yang sudah melaksanakan rekam data bisa langsung memperoleh keping e-KTP. Ini karena persediaan keping e-KTP yang diterima dari pusat sangat terbatas.
Karena itu, pemberian keping e-KTP dilakukan secara selektif. Lebih diutamakan kepada pemohon yang akan menggunakannya untuk keperluan mendesak. Misal, untuk bekal perjalanan keluar negeri seperti naikhaji, umroh, mengurus kartu BPJS atau membuat rekening bank," kata Kepala Disdukcapil, Pardi Sriono, Rabu (27/07/2016).
Untuk keperluan lain-lain, lanjut Pardi Sriono, dapat diganti Surat Keterangan (SK) yang memiliki kekuatan hukum administrasi kependudukan (adminduk) setara e-KTP. Meski kurang puas, namun secara umum semua bisa memahami.
Saat ini, kata Pardi, pihaknya memiliki stok blanko e-KTP sekitar 600 keping lebih. Atau sesuai jumlah kiriman yang diterima dari pusat beberapa hari lalu. "Masalah ini akan dibahas dalam rapat koordinasi di Pemprov Jateng awal bulan depan," katanya. (Bag)