PURWOREJO (KRjogja.com) - Dinas Koperasi Perdagangan Perindustrian dan Pariwisata (Dikoperindagpar) Kabupaten Purworejo kesulitan melakukan pembubaran 18 koperasi berstatus beku karenamasih memiliki tanggungan utang jutaan rupiah kepada pemerintah.
"Kami terus telusuri keberadaan pengurusnya dan menagih mereka untuk melunasi tanggungan itu. Dinas tidak bisa membubarkan karena jika dilakukan, maka siapa yang akan melunasi utang itu," tutur Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dikoperindagpar Purworejo Titik Mintarsih mewakili Kepala Dikoperindagpar Dra Suhartini MM, Selasa (26/07/2016).
Menurutnya, koperasi pada zaman Orde Baru mendapat suntikan permodalan dari pemerintah Rp 25-50 juta melalui sejumlah program, diantaranya Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan wajib mengembalikan. Namun koperasi gagal menjalankan usahanya karena kalah bersaing, SDM tidak mumpuni atau pengurusnya nakal.
"Ada pengurus yang nekat meminjamkan bantuan itu kepada orang lain, namun mereka selalu gagal menagih, akhirnya jadi beban pemerintah," ucapnya.
Â
Dikoperindagpar, katanya, pernah mengusulkan pemutihan utang yang ditanggung koperasi kepada pemerintah pusat. Namun pemerintah pusat belum mengabulkan permohonan itu. (Jas)