MAGELANG (KRjogja.com) — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 26 proyek yang berpotensi merugikan negara di Dinas Pekerjaan Umum Energi dan Sumber Daya Mineral (DPU ESDM) Kabupaten Magelang.
Temuan BPK itu, diduga terkait adanya pengurangan volume pada 26 proyek pembangunan di tahun 2015. Yakni pada proyek peningkatan jalan, jembatan dan pembangunan gedung. BPK menyebut ada potensi kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan itu sebesar Rp 215 juta. Â
"Jadi BPK menemukan ada 26 proyek bermasalah dari hasil uji petik yang dilakukan. Banyaknya temuan BPK di DPU ESDM ini, menunjukkan belum matangnya sistem pelaksanaan kegiatan di dinas tersebut. Baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan," kata Anggota DPRD Kabupaten Magelang Mahmud, Kamis (21/07/2016).
Menurut Mahmud aeberapa proyek yang dinilai tidak sesuai ketentuan oleh BPK diantarnaya adalah pembangunan Jalan Elo Jetis Pucang sebesar Rp 10 miliar. Dalam kasus ini, BPK menemukan kekurangan volume lebih dari Rp 10 juta. Kemudian, pekerjaan peningkatan jembatan kemesu di ruas Jalan Bandongan Windusari sebesar Rp 11,9 miliar. Hasil pemeriksaan BPK ditemukan adanya kerugian negara hingga Rp 11,9 juta.
Proyek pekerjaan Kecamatan Dukun dan Kecamatan Mungkid serta Muntilan juga menjadi temuan BPK. Dari tiga proyek yang sempat disoal oleh media beberapa waktu lalu negara dirugikan Rp 34 juta. "Beberapa waktu lalu kita sempat melakukan pengawasan di lapangan dan mencurigai beberapa kegiatan bermasalah dan ternyata benar adanya setelah BPK melakukan pengujian,†ungkapnya. (Bag)