KEBUMEN (KRjogja.com) - Sistem pencairan dana untuk kebutuhan pembangunan dan kegiatan pemerintahan yang berbasiskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13/2006, akhirnya ditinggalkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, sejak Rabu (20/07/2016). Sistem itu kerap dikeluhkan oleh berbagai pihak sebagai sistem yang berbelit-belit dan lamban.
" Sebagai gantinya, mulai hari ini kami luncurkan Sistem Cepat dan Prima (Sipatma) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 21 menit yang berbasis online. Selain lebih canggih dan lebih cepat, juga lebih terjamin validitas atau keakuratannya," ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kebumen, Supangat SSos, di tengah peresmian Laboratorium Sipatma SP2D 21 Menit oleh Wakil Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz, di gedung DPPKAD Kebumen, Rabu (20/07/2016).
Menurut Supangat, dalam sistem baru terobosan Pemkab Kebumen tersebut hanya dibutuhkan waktu maksimal 21 menit untuk penerbitan SP2D. Sedangkan dengan sistem lama, harus menunggu hingga 2 hari. Hingga Juli 2017, di Jawa Tengah, baru dua daerah yang menggunakan sistem ini, yaitu Kebumen dan Semarang.
Peresmian tersebut diisi pula dengan pelaksanaan uji coba pembuatan SP2D oleh Wakil Bupati dengan menggunakan perangkat di ruang laboratorium tersebut. Ternyata hanya dalam waktu 7 menit SP2D bisa diterbitkan dan bisa diakses melalui website bank mitra Pemkab Kebumen, yaitu Bank Jateng Cabang Kebumen.
" Setelah SP2D terbit, maka pencairan dana bisa langsung dilakukan di bank mitra kami itu," jelas Supangat. (Dwi)