KEBUMEN (KRjogja.com) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kebumen yang terlambat masuk kerja ataupun membolos akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Namun penerapan aturan tersebut baru akan dimulai tahun 2017 mendatang, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen selesai menyiapkan perangkat keras pendukungnya dengan dana APBD Perubahan 2016 Kebumen.
" Untuk menerapkan rencana itu kami harus melakukan pengadaan sarana penunjangnya berupa 'finger print' terlebih dahulu dengan dana APBD Perubahan 2016 Kebumen di bulan September 2016 mendatang," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Â Kebumen, Suprihandono SH, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Kamis (14/07/2016).
Menurut Suprihandono, finger print atau perangkat elektronik pemantau sidik jari pegawai tersebut harus disediakan untuk mendapatkan bukti akurat tentang waktu kedatangan pegawai di kantornya.
Agar peralatan tersebut benar-benar siap pakai di tahun 2017 mendatang, proses pengadaan sampai pemasangan dan pengoperasiannya akan dilakukan secara matang terlebih dahulu agar tak terjadi kekeliruan di dalam pencatatan datanya.
Dijelaskan, finger print yang akan dipasang di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kebumen akan dihubungkan secara digital dengan kantor BKD Kebumen. Dengan demikian, setiap pegawai yang menyentuhkan ibu jarinya di perangkat tersebut akan langsung tercatat di layar monitor BKD Kebumen tentang data kedatangannya di kantor. (Dwi)