KEBUMEN (KRjogja.com) - Berdasarkan uji laboratorium terhadap 41 sampel produk pangan yang diambil Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Kebumen dari sejumlah toko swalayan dan pasar tradisional di Kecamatan Gombong, Karanganyar, Kebumen, Kutowinangun dan Prembun sepanjang Ramadhan 2016, buah-buah impor seperti jeruk, anggur, apel, peer dan kelengkeng pada sampel-sampel ternyata mengandung formalin.
" Temuan kami lainnya, beberapa jenis makanan basah seperti klepon dan manisan kolang-kaling yang ditemukan di Pasar Sruni Desa Bandung Kecamatan Kebumen, mengandung bahan pewarna berbahaya Rhodamin B," ungkap Kasi Perlindungan Konsumen Disperindagsar Kebumen, AgungPatuh, di ruang kerjanya, Rabu (29/06/2016), terkait Operasi Pengawasan Produk Pangan Disperindagsar Kebumen, sejak 12 Juni hingga 28 Juni 2016.
Operasi pengawasan tersebut juga mendapatkan 95 kemasan makanan dan 6 botol minuman di sejumlah toko swalayan dan toko di Kecamatan Gombong, Karanganyar, Kutowinangun dan Kebumen. Produk makanan yang sudah melewati batas waktu kelayakan konsumsi tersebut terdiri dari aneka makanan kering produksi pabrik dan industri rumahan serta makanan basah seperti kue tart.
" Semuanya langsung kami sita dan akan kami musnahkan. Pemiliknya kami beri surat peringatan. Kami khawatir bila tidak disita, banyak warga yang kurang jeli dalam meneliti masa kadaluwarsa di kemasannya lalu terlanjur membeli produk tersebut," ujar Agung.
Penyebab masih banyaknya produk pangan kadaluwarsa yang diperdagangkan menurut Agung disebabkan kurang ketatnya pengawasan pemilik toko terhadap barang-barang yang dijualnya. Mereka terlalu percaya pada karyawan yang ditugasi, namun tak melakukan pengecekan langsung. (Dwi)