TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung mendirikan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk menampung pengaduan dari pekerja. Posko tersebut telah dibuka minggu ini dan pekerja dapat datang mengadukan tentang persoalan THR.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Temanggung, Suminar Budi mengatakan, dari sekitar 400 perusahaan yang wajib lapor data ketenagakerjaan, hingga saat ini belum ada yang mengadukan keberatan memberikan THR. Meski begitu telah ada perwakilan pekerja dari perusahaan pengolahan kayu PT Sentral Warna Desa Soropadan Kecamatan Pringsurat yang mengadu. "Mereka mengadu terancam tidak mendapat THR," katanya kepada KRjogja.com, Jumat (24/06/2016).
Dikemukakannya aduan itu akan ditindaklanjuti tetapi menunggu hingga satu minggu sebelum lebaran. Hari itu merupakan hari terangkhir perusahaan memenuhi kewajiban memberikan THR. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban akan mendapat sanksi, mulai administrasi hingga pembekuan sebagian operasional.
Sesuai aturan terbaru, terangnya, pekerja yang masa kerjanya satu bulan sudah mendapat THR, beda dengan aturan lama yang minimal tiga bulan. Aturan dan tata cara pemberian THR kepada pekerja secara proprosional. (Osy)