Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR

Photo Author
- Jumat, 24 Juni 2016 | 13:48 WIB

TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung mendirikan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk menampung pengaduan dari pekerja. Posko tersebut telah dibuka minggu ini dan pekerja dapat datang mengadukan tentang persoalan THR.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Temanggung, Suminar Budi mengatakan, dari sekitar 400 perusahaan yang wajib lapor data ketenagakerjaan, hingga saat ini belum ada yang mengadukan keberatan memberikan THR. Meski begitu telah ada perwakilan pekerja dari perusahaan pengolahan kayu PT Sentral Warna Desa Soropadan Kecamatan Pringsurat yang mengadu. "Mereka mengadu terancam tidak mendapat THR," katanya kepada KRjogja.com, Jumat (24/06/2016).

Dikemukakannya aduan itu akan ditindaklanjuti tetapi menunggu hingga satu minggu sebelum lebaran. Hari itu merupakan hari terangkhir perusahaan memenuhi kewajiban memberikan THR. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban akan mendapat sanksi, mulai administrasi hingga pembekuan sebagian operasional.

Sesuai aturan terbaru, terangnya, pekerja yang masa kerjanya satu bulan sudah mendapat THR, beda dengan aturan lama yang minimal tiga bulan. Aturan dan tata cara pemberian THR kepada pekerja  secara proprosional. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X