JPPR Temukan, Hampir Separuh KPU Belum Umumkan DCS

Photo Author
- Minggu, 20 Agustus 2023 | 20:30 WIB
 Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita. (Istimewa)
Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita. (Istimewa)


krjogja.com - MAGELANG - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan 39,6 persen dari laman KPU Kabupaten/kota yang disurvey tidak mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada hari pertama pengumuman atau 19 Agustus 2023.

Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita mengatakan pada hari pertama pengumuman DCS, JPPR melakukan pengawasan terhadap 215 laman KPU Kabupaten/Kota atau 42 persen dari seluruh laman milik KPU Kabupaten/Kota atau 514 KPU Kabupaten/Kota.

"Dari 215 laman tersebut, yang mengumumkan di hari pertama sebanyak 130 laman atau 60,4 persen dan yang tidak mengumumkan sebanyak 85 laman atau 39,6 persen,"kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita, dalam rilis yang diterima KRJogja.com, Minggu (20/8/2023).

Dia mengemukakan laman yang tidak mengumumkan tersebut tersebar di beberapa provinsi di antaranya. Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Kalimantan Barat dan, NTT.

Dikatakan saat melakukan melakukan pengecekan, terhadap laman KPU Kabupaten/Kota yang tidak mengumumkan ditemukan laman yang tidak aktif dan terjadi kesalahan (error).

Selain itu dalam proses pengecekan, JPPR juga menemukan beberapa KPU Kabupaten/Kota hanya memberikan alamat email untuk masyarakat meminta data DCS, dan memberikan tanggapannya melalui email tersebut.

Berdasarkan temuan tersebut JPPR mendorong KPU Kabupaten/Kota untuk, mempercepat pleno penetapan DCS, dan mempercepat pengumuman hasil penetapan DCS.

"Semakin awal pengumuman maka semakin membuka ruang dan waktu yang cukup bagi partisipasi masyarakat,"kata dia sembari mengatakan alasannya yakni semakin lama pengumuman yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota akan mengurangi waktu tanggapan masyarakat terhadap DCS.

Dikatakan pengumuman DCS sendiri tertuang dalam Lampiran 1 PKPU 10 Tahun 2023 Angka 6 huruf c yaitu Pengumuman DCS yang diumumkan dari Sabtu, 19 Agustus sampai dengan Rabu, 23 Agustus 2023.

Diketahui bahwa, diantara tanggal ini, keberadaan Bawaslu Kabupaten/Kota di 514 daerah baru dilantik pada 19 Agustus 2023.

Dia menerangkan baru dilantiknya pengawas pemilu di Kab/Kota pada hari pertama pengumuman DCS mengakibatkan kehilangan momentum pengawasan dan fungsinya dalam memastikan tahapan DCS.

Euforia pasca pelantikan dan belum adanya bimbingan teknis pengawas pemilu yang baru dilantik, lanjut dia, akan mengurangi kualitas pengawasan oleh Bawaslu, mengingat masa tanggapan hanya 10 hari sejak tanggal 19 Agustus 2023.

"Fungsi Bawaslu Provinsi juga tidak dapat mewakili di seluruh Kabupaten/Kota masing-masing mengingat mereka juga harus melakukan pengawasan DCS DPRD Provinsi masing-masing," tegas dia. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X