Iuran Beli sabu, Kakek, Crazy dan Tembong dikecrek Polisi

Photo Author
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:35 WIB
Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Krjogja.com,TEMANGGUNG - Kepolisian Resort Temanggung menangkap 3 tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu. Ketiganya sepakat membeli sabu untuk dikonsumsi bersama di Embung Bansari.

Kasat Reserse Narkoba Polres Temanggung AKP Luqman Effendi mengatakan dekat tersangka ditangkap pada Senin lalu sekitar pukul 13.00 hingga 19.00 WIB di rumahnya masing-masing.

"Tiga tersangka yang ditangkap yakni PS alias Kakek (46), Sub alias Crazy (34) tahun Wah alias Tembong (54) ketiganya warga Bansari Temanggung," kata Luqman Effendi, Kamis (24/8).

Dia mengatakan ketiga tersangka mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kawasan wisata embung Bansari Desa Bansari Kecamatan Banjari Temanggung. Saat telah sampai di rumahnya masing-masing mereka dijemput petugas kepolisian yang mengetahui perbuatan mereka.

"Anggota reserse narkoba menerima informasi dari masyarakat ada warga yang memakai sabu secara bersama-sama di daerah embung Bansari. Petugas lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Kakek, Crazy, dan Tembong," kata dia.

Dia mengatakan barang bukti yang diamankan petugas antara lain berupa sabu-sabu seberat 0,39 gram, peralatan konsumsi sabu, telepon genggam dan sepeda motor. "Barang bukti sabu ditemukan di rumah Crazy di Dusun Mranggen Kidul Mranggen Kidul yang disimpan di kamar tidurnya," kata dia.

Baca Juga: Ngemplang Duit Nasabah Puluhan Miliar, Pengurus Kospin Syariah Mangkir Mediasi

Dia mengatakan bahwa barang bukti dibeli seharga satu juta per 1 gram dari Joker yang kini jadi buronan kepolisian.

Dia menyampaikan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun 12 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Tersangka Kakek menyebut pembelian sabu-sabu dengan iuran bertiga dan dirinya iuran Rp 300 ribu hasil kerja sebagai juru parkir di embung Bansari dalam satu hari.

"Pendapatan parkir hari itu untuk beli sabu-sabu, saya telah 5 tahun gunakan sabu-sabu," kata dia.

Crazy mengatakan urunan Rp 400 ribu untuk beli sabu-sabu, dan pemakaian biasanya di embung Banaran.(Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X