BPBD Ingatkan Warga Untuk Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Photo Author
- Jumat, 8 September 2023 | 05:41 WIB
Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Temanggung Toifur Hadi
Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Temanggung Toifur Hadi

KRjogja.com - TEMANGGUNG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Temanggung mengingatkan pada warga untuk cegah kebakaran hutan dan lahan.

Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Temanggung Toifur Hadi mengatakan warga harus waspada kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau yang diprediksi mengalami puncak.

"Pada musim kemarau saat ini, keadaan di hutan dan lahan sangat kering yang jika terpatik bara kecil atau api kecil bisa mengakibatkan kebakaran," kata Toifur Hadi, Jumat (08/09/2023).

Dia mengatakan pentingnya melindungi kelestarian hutan. Hutan memberikan manfaat jangka panjang yang sangat beragam, seperti sumber tanaman obat-obatan, jasa lingkungan air, iklim mikro, mikroba, jamur dan penjaga keseimbangan air permukaan-air tanah. "Hutan juga menjaga kesuburan lahan, pencegahan banjir, tanah longsor dan tempat habitat satwa liar," kata dia.

Baca Juga: Jembatan Glagah Ditutup Total

Adanya kebakaran hutan, kata dia, akan merusak hutan sehingga manfaat atau fungsi hutan akan terganggu yang berdampak ketimpangan ekosistem, yang secara langsung berdampak pula pada kehidupan manusia.

Maka itu, kata dia untuk mewaspadai adanya kebakaran hutan apalagi melakukan pembakaran. BPBD mengingatkan dan mengajak pada semua pihak untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Dia mengatakan BPBD, perhutani, TNI, Polri, basecamp, dan MPA serta relawan secara bersama gencarkan sosialisasi dan memberikan edukasi pentingnya cegah kebakaran hutan dan lahan serta menjaga kelestariannya.

Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, terang dia, dilakukan dengan cara, menghindari membakar di areal hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, hidari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan. "Segera lapor petugas jika melihat kebakaran hutan dan lahan," kata dia.

Dia menerangkan pelaku pembakaran hutan dikenai pidana dengan melanggar UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Yakni ada di pasal 78 ayat 3 yang menyatakan barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X