KRjogja.com - TEMANGGUNG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Temanggung mengingatkan pada warga untuk cegah kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Temanggung Toifur Hadi mengatakan warga harus waspada kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau yang diprediksi mengalami puncak.
"Pada musim kemarau saat ini, keadaan di hutan dan lahan sangat kering yang jika terpatik bara kecil atau api kecil bisa mengakibatkan kebakaran," kata Toifur Hadi, Jumat (08/09/2023).
Dia mengatakan pentingnya melindungi kelestarian hutan. Hutan memberikan manfaat jangka panjang yang sangat beragam, seperti sumber tanaman obat-obatan, jasa lingkungan air, iklim mikro, mikroba, jamur dan penjaga keseimbangan air permukaan-air tanah. "Hutan juga menjaga kesuburan lahan, pencegahan banjir, tanah longsor dan tempat habitat satwa liar," kata dia.
Baca Juga: Jembatan Glagah Ditutup Total
Adanya kebakaran hutan, kata dia, akan merusak hutan sehingga manfaat atau fungsi hutan akan terganggu yang berdampak ketimpangan ekosistem, yang secara langsung berdampak pula pada kehidupan manusia.
Maka itu, kata dia untuk mewaspadai adanya kebakaran hutan apalagi melakukan pembakaran. BPBD mengingatkan dan mengajak pada semua pihak untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Dia mengatakan BPBD, perhutani, TNI, Polri, basecamp, dan MPA serta relawan secara bersama gencarkan sosialisasi dan memberikan edukasi pentingnya cegah kebakaran hutan dan lahan serta menjaga kelestariannya.
Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, terang dia, dilakukan dengan cara, menghindari membakar di areal hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, hidari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan. "Segera lapor petugas jika melihat kebakaran hutan dan lahan," kata dia.
Dia menerangkan pelaku pembakaran hutan dikenai pidana dengan melanggar UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Yakni ada di pasal 78 ayat 3 yang menyatakan barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Osy)