Polres Koordinasi dengan Dinsos dan DP4KB Terkait Bayi Dalam Kardus

Photo Author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 19:46 WIB
Kapolres Magelang Kota, bersama Wakapolres Magelang Kota dan Kepala Dinas Sosial Kota Magelang, saat menunjukkan barang bukti, didampingi Kepala DP4KB Kota Magelang dan Kasat Reskrim Polres Magelang.
Kapolres Magelang Kota, bersama Wakapolres Magelang Kota dan Kepala Dinas Sosial Kota Magelang, saat menunjukkan barang bukti, didampingi Kepala DP4KB Kota Magelang dan Kasat Reskrim Polres Magelang.


KRjogja.com - MAGELANG - Penemuan bayi laki-laki dalam sebuah kardus, yang diletakkan di atas kursi emperan sebuah rumah warga di Kampung Polosari Kelurahan Kedungsari Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang, beberapa hari lalu, ternyata dilakukan ibu kandungnya. Hal ini dilakukan diantaranya karena dorongan faktor ekonomi.

Hal ini dikemukakan Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang SIK MM kepada wartawan di Ruang PPKO Polres Magelang Kota, Senin (16/10/2023) sore. Didampingi Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho dan Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Dwiyatno, Kapolres Magelang Kota mengatakan dalam perkara ini pihak Polres Magelang Kota memberlakukan sistem Restorative Justice. Ada beberapa hal yang disampaikan berkaitan dengan hal ini.

Baca Juga: Diduga Selingkuh, Ibu-Ibu Demo Tuntut Pemecatan Salah Satu Perangkat Desa Dalangan

Di forum yang juga dihadiri Kepala Dinas Sosial Kota Magelang Bambang Nu SE MM bersama staf dan Kepala DP4KB Kota Magelang Nasrodin dan staf, Kapolres Magelang Kota mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Magelang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP4KB) Kota Magelang, berkaitan dengan orang yang akan adopsi bayi ini, sesuai dengan prosedur dan ketentuan mengenai tata cara adopsi.

Baca Juga: Tiga Hari Kedepan, DIY Berpotensi Angin Kencang

Bayi laki-laki berat 2,6 Kg dan panjang badan 50 Cm tersebut dilahirkan ibunya, AS (41), di tempat kerjanya. Dikatakan, AS sudah menikah atau berkeluarga dan bayi laki-laki tersebut merupakan anak yang ke-3. Kedua anaknya yang lain masih berusia 4 dan 2 tahun. Tidak ada yang mengetahui kalau AS sebelumnya hamil, ia tidak tinggal satu rumah dengan suaminya.

AS sendiri bekerja sebagai pengasuh orang tua yang berusia 80 tahun, dan di rumah orang yang diasuh inilah AS tinggal. Bila AS diproses pidana, kedua anaknya yang masih kecil tidak ada yang merawat. Bayi yang ditemukan tersebut juga tidak akan dikembalikan kepada AS karena sudah mengakui tidak akan sanggup untuk membesarkan.(Tha)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X