Bawa Sajam Langsung Diamankan Polisi

Photo Author
- Kamis, 26 Oktober 2023 | 09:05 WIB
Tersangka pembawa sajam yang berhasil ditangkap Polri  (Zaini Arrosyid)
Tersangka pembawa sajam yang berhasil ditangkap Polri (Zaini Arrosyid)

KRjogja.com, TEMANGGUNG - Polres Temanggung menangkap WS warga Dusun Pongangan Kelurahan Pagergunung Kecamatan Bulu, karena membawa senjata tajam untuk melukai. Atas kejadian itu dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan tersangka WS ditangkap Minggu dini hari (22/10), setelah membawa sajam di jalan Letnan Suwaji masuk kampung Kemalangan Kelurahan Parakan Wetan atau di depan kantor PT Telkom Parakan.

Baca Juga: Ciptakan Solusi PLTS, SMKN 7 Semarang Juara SIC 2023

"Petugas mengamankan barang bukti satu bilah clurit sepanjang 40 cm dengan gagang warna coklat terbuat dari kayu," kata dia, Rabu (25/10).

Selain itu, katanya, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Beat yang digunakan untuk berkendara pada saat tersangka beraksi.

Dia mengemukakan kejadian bermula pada Minggu (22/10) sekitar pukul 19.00 Wib tersangka nongkrong di taman Bambu Runcing Parakan, hingga kemudian sekitar pukul 21.00 wib berpindah di angkringan di depan RSK Parakan bersama 4 orang lainnnya.

Baca Juga: BI Perluas Penggunaan QRIS ke Jepang sampai Korea Selatan

Dikemukakan pada sekitar pukul 22.00 WIb datang teman tersangka dan terjadi selisih paham, kemudian pelaku pulang mengambil senjata tajam jenis clurit di rumahnya, selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB tersangka mengendarai sepedaan sepeda motor mengelilingi Kecamatan Parakan sesampainya di depan PT Telkom.

Dia mengatakan sejumlah warga yang mengetahui tersangka membawa sajam sambil berkendara motor lantas mengejarnya dan melaporkan pada polisi.

Pada saat pengejaran, senjata tajam berupa celurit milik tersangka, sempat dibuang di pinggir jalan kemudian celurit tersebut diamankan. Tersangka sendiri sempat melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor, karena masuk ke jalan buntu higga kemudian berhasil ditangkap. (Osy)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X